Situbondo, bhasafm.co.id- Direktur RSUD Abdoer Rahem, dr. Roekmi mengingatkan kepada warga Situbondo, agar mengikuti prosedur atau petunjuk dokter saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena BPJS Kesehatan tidak akan membayarkan klaim rumah sakit bagi pasien yang tidak mengikuti prosedur, salah satu contohnya yakni pulang paksa.
Imbauan ini bercermin pada kejadian sebelumnya, dimana ada salah seorang pasien yang pulang paksa, padahal masih membutuhkan perawatan lanjutan. Akibat pulang paksa, klaim BPJS tidak bisa diterima oleh pihak rumah sakit yang merawatnya.
Sekilas dr. Roekmi menceritakan kronologi pulang paksa pasien yang terjadi baru baru ini. Katanya, pasien tersebut datang dengan kondisi perut kembung. Setelah dua hari dirawat ternyata belum ada perkembangan yang signifikan sehingga dokter memutuskan untuk melakukan tindakan NGT yakni pemasangan selang yang dimasukkan melalui hidung sampai lambung dengan maksud mengeluarkan gas di dalam perut yang menyebabkan perut kembung.
Ketika akan dilakukan pemasangan NGT oleh dokter bedah, pasien melakukan penolakan dengan alasan takut karena ada beberapa tetangganya yang meninggal dunia lantaran dipasang selang semacam itu. Setelah melakukan penolakan, pasien tersebut akhirnya pulang paksa.
dr. Roekmi menyebutkan bahwa ada aturan baru dimana penjaminan pulang atas permintaan sendiri atau pulang paksa bagi pasien BPJS Kesehatan adalah tidak ditanggung. Aturan itu tercantum pada pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan.
Aturan ini mengatur, bagi pasien yang pulang atas permintaan sendiri harus menanggung seluruh biaya perawatan selama di rumah sakit. Namun kartu BPJS tetap aktif dan dapat digunakan kapanpun untuk keperluan medis di lain hari.
Kata dr. Roekmi, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan layanan yang diberikan dengan mendorong pasien agar lebih disiplin mengikuti rekomendasi medis hingga penyakit yang diderita pasien sembuh.
Selain pulang paksa, pasien yang tidak darurat kemudian langsung mendapat perawatan UGD tanpa menggunakan surat rujukan dari puskesmas, biayanya juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan melainkan harus dibayar secara mandiri. Sebab tindakan itu dinilai menyalahi prosedur. Karena pasien harus menggunakan rujukan dari puskesmas terlebih dulu, sebelum ke rumah sakit.