Disabilitas Situbondo Protes Penggunaan Kata “Cacat” Dalam Undang-Undang Cipta Kerja

0
422
Bhasafm
Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai kontroversi.  Kali ini giliran kaum disabilitas mendatangi Kantor DPRD Situbondo, pagi kemarin. Mereka memprotes UU Cipta Kerja karena penggunaan redaksionalnya dinilai tak manusiawi.

Para kaum disabilitas yang tergabung dalam Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS), menyoal penggunaan kata “cacat” di dalam undang-undang tersebut untuk penyebutan kaum disabilitas.

Menurut Koordinator aksi, Luluk Ariyantiny, penggunaan kata cacat di dalam Undang-undang itu sangat tak manusiawi, karena penyandang disabilitas disamakan dengan benda. Luluk meminta anggota dewan, agar berhat-hati menyusun undang-undang agar tak cacat hukum.

“Kami datang ingin menyuarakan jeritan hati kami, di mana di dalam UU Cipta Kerja masih menggunakan kata “cacat” (semestinya orang dengan disabilitas). Penggunaan kata cacat hanya untuk barang, bukan untuk manusia,” katanya, Senin, 19 Oktober 2020.

Luluk menambahkan, pihaknya ingin memulai menggerakan kaum disabilitas berpartisipasi penuh dalam pembangunan untuk mewujudkan Indonesia inklusif. Kaum disabilitas ada dan tidak cacat. Oleh karena itu, kaum disabilitas Situbondo meminta agar penggunaan kata “cacat” di dalam undang-undang cipta kerja segera direvisi.

Usai menyampaikan aspirasinya yang ditemui langsung Ketua DPRD Situbondo dan sejumlah anggota dewan lainnya, para kaum disabilitas kemudian membubarkan diri dengan tertib.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses