Situbondo- Sub rayon iksass kanpama (Kapongan, Arjasa, Panji, dan Mangaran) mengadakan diskusi yang bertema undang-undang pers tentang pemerkosaan bagi istri. Pilihan tema diskusi merupakan hasil kesepakatan pada pertemuan sebelumnya.
Kegiatan ini diikuti oleh warga sub rayon iksass kanpama. Diskusi ringan ini menjadi acara mingguan sub rayon iksass kanpama. Pemateri, dan narasumber dari para senior secara bergiliran, dengan topik pembahasan yang berbeda.
Acara ini bertempatkan di halaman kantor pusat ponpes salafiyah syafi’iyah Sukorejo. Diskusi ringan diadakan pada hari Jum’at tanggal 04 Desember 2020, dimulai dari pukul 20.45 sampai dengan pukul 22.30.