Situbondo– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Situbondo, kesulitan memantau keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini berada di luar negeri.
Selama ini pemerintah kesulitan memberikan perlindungan, karena TKI illegal itu memang tidak diketahui keberadaannya. Biasanya pemerintah baru bertindak, jika mereka sudah mengalami masalah di tempatnya bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Situbondo, Junaidi mengatakan, PMI yang pulang bermasalah rata-rata illegal. Pemerintah kesulitan memantau karena mereka berangkat secara illegal. Bahkan ada keluarga PMI tidak tahu keberadaannya, karena saat berangkat tidak sempat pamit.
Junaidi menambahkan, baru-baru ini ada PMI asal Situbondo dipulangkan dari Hongkong karena menderita sakit. Yang bersangkutan awalnya PMI legal, karena berangkatnya menggunakan dokumen resmi. Ia dideportasi karena menderita sakit serta dokumennya sudah overstayer.
Lebih jauh Junaidi menegaskan, saat ini TK resmi asal Situbondo yang bekerja di luar negeri ada sekitar 100 orang. Sebagian besar dari mereka bekerja di Malaysia, ada pula di Hongkong dan beberapa Negara kawasan Asia lainnya.
Untuk TKI legal kata Junaidi, semuanya terpantau penempatannya. Sebab Dinas baru memberikan rekomendasi dengan beberapa perjanjian bersama Perusahaan yang memberangkatnya ke luar negeri, salah satunya tentang asuransi maupun alamat penempatannya di Negara tujuan.