Disnakertrans Temukan Perusahan Nakal Tak Gaji Karyawannya Sesuai UMK

0
803
BhasaFM
Kepala Disnakertans Situbondo, Achmad Junaidi

Situbondo– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Situbondo, sudah memonitor penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sejumlah perusahaan di Situbondo. Hasilnya, masih ditemukan perusahaan belum menggaji karyawannya sesuai UMK.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018, tentang UMK tahun 2019, maka UMK di Situbondo sebesar 1 juta 763 ribu 267 rupiah. UMK di Situbondo lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bondowoso yang mencapai 1 juta 801 ribu 406 rupiah.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Junaidi, hasil monitoring dilapangan memang masih bervariasi. Masih ditemukan perusahaan tak mematuhi peraturan. Padahal ketentuan membayar gaji karyawannya sesuai UMK itu merupakan kewajiban setiap perusahaan.

Junaidi menambahkan, bagi perusahaan yang tak mampu membayar karyawannya sesuai UMK, seharusnya melakukan penangguhan. Gubernur Jawa Timur telah memberi kesempatan 10 hari sebelum UMK diberlakukan 1 Januari 2019, agar setiap perusahaan melakukan penangguhan.

Junaidi menegaskan, sejauh belum ada surat penangguhan, maka setiap perusahaan harus membayar gaji karyawannya sesuai UMK. Oleh karena itu kata Junaidi, pihaknya pasti memberi tindakan, terutama bagi perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial cukup.  Junaidi menjelaskan, tindakan pertama pasti berupa surat teguran.

Tidak hanya itu, Junaidi mengaku juga menemukan masih banyak perusahaan tak patuh Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti mengikutisertakan karyawannya BPJS ketengakerjaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.