Situbondo, bhasafm.co.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, mulai melakukan verifikasi dan validasi guru ngaji dan guru minggu, sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya informasi bahwa ditemukan data guru ngaji yang mendapatkan insentif, diduga fiktif.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Andi Yulian mengaku, verifikasi dan validasi data guru ngaji ini melibatkan pihak eksternal yaitu pihak di luar dari pemerintahan desa dan kecamatan, guna memastikan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan secara real.
Selama ini, data guru ngaji diperoleh dari pemerintah desa yang diteruskan ke kecamatan kemudian dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Data tersebut telah diverifikasi oleh pihak desa melalui kepala RT dan RW setempat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo saat ini memperketat persyaratan guru ngaji yang bisa mendapatkan insentif. Satu guru ngaji minimal mempunyai lima orang santri aktif. Sementara insentif bagi dua orang guru ngaji yang mengajar di tempat yang sama, harus memiliki santri minimal 25 orang.
Terkait dengan pencairan insentif guru ngaji, tetap akan dilakukan di bulan Ramadhan ini. Oleh karena itu, verifikasi dan validasi data segera rampung. Untuk pola pencairan yaitu tetap menggunakan cara sebelumnya yakni penerima harus hadir sendiri ke Bank Jatim membuka blokir rekening. Jika berhalangan hadir, maka uang senilai Rp2 juta di rekening tidak bisa dicairkan karena blokir tidak dibuka terlebih dulu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, Muhammad Faisol mendukung penuh upaya verifikasi dan validasi data guru ngaji penerima insentif yang dilakukan oleh mitra kerjanya.
Ia berharap, setelah dilakukan verval, data guru ngaji dan guru minggu bisa lebih dapat dipertanggungjawabkan sebab menggunakan dana APBD. Faisol juga memastikan bahwa pencairan dana guru ngaji akan dilakukan pada bulan Ramadhan.