Situbondo, bhasafm.co.id- Seorang pria berinisial ARF (25) warga kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo melaporkan mantan istrinya STI (21) ke polisi setelah dituduh selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.
Kuasa hukum ARF mengatakan bahwa mantan istri ARF menyebut ibu ARF sebagai pelakor karena ibu ARF sering menelpon dan meminta ARF untuk sering pulang.
Kuasa hukum ARF menerangkan hal tersebut wajar karena bapak dari ARF yang baru saja meninggal dunia dan saat itu bapaknya sedang kondisi sakit – sakitan lalu kritis di rumah sakit.
Selain itu STI istri ARF juga disebut sering menjelek – jelekkan ibu ARF melalui pesan Whatsapp salah satu kalimatnya mengatakan bahwa ibu ARF kekurangan laki – laki sehingga sering menghubungi anaknya.