Situbondo- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemkab Situbondo, mengaku akan melakukan assesment terhadap tiga anak bersaudara, yang tak bisa bersekolah di Kampung Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.
Menurut Kepala DP3A Pemkab Situbondo, Imam Hidayat, pihaknya akan turun langsung bersama Dinas Sosial, untuk memberikan pendampingan, agar tiga anak-anak Sittiyani tersebut bisa bersekolah, karena hal itu merupakan hak dasar setiap warga negara.
“Dalam waktu dekat kami akan turun melakukan assessment untuk mengetahui masalahnya,” katanya, Senin, 3 Oktober 2020.
Imam menambahkan, penanganan masalah anak akan dilakukan lintas sektoral, untuk memenuhi hak-hak anak yang bisa dibantu. Selain Dinas Sosial, DP3A akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Situbondo.
Imam menambahkan, di DP3A sendiri tidak memiliki anggaran untuk memberikan bantuan, karena pihaknya hanya memberikan perlindungan terkait hak-hak dasar anak, termasuk bagi anak-anak terlantar.
“Untuk kasus seperti yang terjadi di Desa Jatisari ini harus ditangani lintas sektoral. Kami juga pernah menangani anak seusia sekolah yang bekerja jadi kuli tapi di rumah pamannya sendiri,” sambungnya.