Situbondo- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Situbondo, akan segera ajukan PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk menggantikan posisi H. Muhdor anggota FPPP di DPRD Situbondo yang meninggal dunia.
Menurut Ketua DPC PPP Situbondo, Zeiniye, sesuai ketentuan perundang-undangan, pengganti anggota FPPP yang meninggal dunia yaitu Caleg yang berasal dari dapil IV. Caleg PPP memperoleh suara tertinggi kedua setelah H. Muhdhor yaitu Faisol, yaitu sekitar 2. 800 lebih suara.
“Kami akan segera ajukan PAW karena FPPP di DPRD Situbondo harus dengan formasi lengkap mengingat banyak agenda di DPRD yang harus dituntaskan,” kata Zeiniye.
Zeiniye menambahkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi untuk pengajuan PAW. Memang ada tahapan PAW yang harus dilalui, namun Zeiniye memastikan akan memanfaatkan tahapan-tahapan tersebut semaksimal mungkin.
Zeiniye mengaku sudah memanggil Caleg yang bersangkutan dan dirinya sudah menandatangani surat pengajuan PAW. Setelah surat pengajuan dikirim ke DPRD, selanjutnya DPRD akan berkirim surat ke KPU untuk melakukan verifikasi Caleg pengganti. Dari KPU Situbondo akan dikembalikan lagi ke DPRD dan DPRD kemudian berkirim surat kepada Pemkab dan Pemkab melanjutkannya ke Pemprov Jawa Timur. Untuk setiap tahapan proses administrasi setiap tahapan butuh waktu maksimal 15 hari.
“Surat pengajuan PAW sudah saya tandatangani. Setelah semua berkas lengkap, akan segera dikirim ke DPRD untuk ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya,” ujar wanita yang juga anggota Komisi E DPRD Jawa Timur
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengaku masih belum menerima proses pengajuan PAW anggota FPPP. Namun kalau suratnya nanti sudah masuk Sekretariat, pihaknya akan melakukan proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Per hari ini kami belum menerima surat pengajuan PAW dari DPC PPP. Nanti, kalau sudah kami terima kami proses sesuai tahapan-tahapannya,” ujarnya.
Zaini Zain