Situbondo– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, mengaku geram melihat sikap belasan Kepala Desa. Betapa tidak, hingga memasuki pencairan ADD dan DD tahap kedua, belasan Desa tersebut belum juga mengembalikan kerugian penggunaan ADD dan DD tahun 2016.
Berdasarkan data Inspektorat, masih ada 16 desa belum mengembalikan kerugian. Inspektorat memberi batas waktu hingga 31 Mei mendatang, agar 16 Kepala menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, belasan kepala desa terancam diserahkan ke aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suradji, mengaku heran belasan Kepala Desa itu belum juga mengembalikan kerugian. Mestinya kata Suradji, tanggungan tersebut harus menjadi perioritas, biar tak menghambat perencanaan pembangunan di Desa. Apalagi, kerugian yang harus dikembalikan merupakan temuan inspektorat.
Suradji mengatakan, dirinya akan segera memanggil 16 Kepala Desa, agar bisa menyelesaikan pengembalian keuangan ADD dan DD 2016 tepat waktu. Menurut Suradji, diriya tak ingin ada Kepala Desa masuk bui karena kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya. Ada 16 Desa di Situbondo terancam tak bisa menerima bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini. Pasalnya, hingga kini belasan desa tersebut belum membayar kekurangan penggunaan ADD dan DD tahun 2016.
Berdasarkan data di Kantor Inspektorat Pemkab Situbondo, Jumlah total uang yang harus dikembalikan mencapai 1, 2 Miliar . Ada beberapa factor yang menyebabkan kerugian penggunaan ADD dan DD 2016, diantaranya pengerjaan proyek fisik tak sesuai volume, tunggakan pembayaran pajak dan kesalahan administrasi. Jumlah pengembalian setiap desa bervariasi, mulai 1 juta hingga 200 jutaan.