Situbondo- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, belum menerima laporan penyerahan Kepala Desa yang akan segera purna tugas. DPMD mendesak 116 Kades mengembalikan asset desa mengingat masa jabatannya sudah akan berakhir.
Menurut Kabid Pemberdayaan Desa, Yogie Krispiansyah, penyerahan asset desa dilakukan Kades kepada BPD. Selanjutnya, BPD melaporkannya ke Kecamatan setelah itu baru pihak Kecamatan melaporkannya ke DPMD.
Yogie mengaku, sebagian kepala desa kabarnya sudah menyerahkan asset desa, namun belum ada laporan resmi masuk ke DPMD. Meski demikian, Yogie meminta para Kades yang akan berakhir masa jabatannya agar menyelesaikan tanggung jawabnya termasuk menyerahkan aset desa.
Yogie menambahkan, untuk Kades di 116 desa yang akan kembali mencalonkan diri, sebaiknya sudah menyerahkan asset desa sebelum pelaksanaan Pilkades 23 Oktober mendatang.
Menurutnya, pengembalian asset itu merupakan kewajiban dan bisa dipidanakan jika tidak dikembalikan. Sejauh ini kata Yogie, pihaknya belum menerima laporan adanya penyelewengan asset desa, kecuali ada pihak-pihak yang melaporkannya langsung ke aparat penegak hukum.