DPRD Diberi Kewenangan Pilih Pengisian Kekosongan Kepala Daerah

0
426
BhasaFM
Ketua BK DPRD Situbondo, Muhammad Nizar (Foto: Zaini Zain)

Situbondo– Panitia Khusus Tata Tertib (Tatib) DPRD Situbondo, sedang menyusunan draf pengisian kekosongan Kepala Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah tidak lagi ditentukan Mendagri melainkan dipilih anggota DPRD.

Menurut Ketua Pansus Muhammad Nizar, sesuai ketentuan penyusunan tatib ini harus rampung selama dua bulan. Melalui Tatib tersebut akan membahas secara teknis pengisian kekosongan Kepala Daerah.

Nizar menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, DPRD membentuk panitia yang akan melakukan pemilihan untuk mengisi kekosangan Kepala Daerah. Selanjutnya hasil pemilihan tersebut disahkan melalui paripurna dan pengangkatannya baru dilakukan Mendagri.

Nizar mengaku, pengisian kekosongan kepala daerah yang dipilih anggota DPRD, sesuai pasal 23 PP Nomor 12 tahun 2018.

DPRD berwenang memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Selain itu kata Nizar, penyusunan tatib yang baru ini sekaligus akan mencabut Tatib lama. Oleh karena itu kata Nizar, jika penyusunan Tatib sudah rampung dan disahkan, semua anggota DPRD harus menaatinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.