Situbondo– Sejumlah kalangan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, membentuk panitia khusus (Pansus) pengelolaan Tanah Kas Daerah. Pasalnya, saat pengelolaan tanah kas belum optimal dan disinyalir masih ada sejumlah tanah kas desa bermasalah.
Bahkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, juga telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Umumnya, tanah kas desa disewakan tanpa melalui prosedur yang benar.
Ketua DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Situbondo, Didik Maharana, mengaku, terkait masalah tanah kas desa saat ini sudah ada sekitar enam desa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Didik menambahkan, banyak tanah kas desa disewakan ke pihak ketiga. Selain tak hanya masalah prosedural, Didik mengaku mencium adanya aroma kongkalikong yang perlu diselidiki. Oleh karena itu, Didik meminta Kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan tanah kas desa tanpa tebang pilih.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Situbondo, Yogie Krispiyan Syah, mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah menyewakan tanah kas desa, asalkan sesuai ketentuan prosedur yang ada, yaitu Perbup Nomor 64 tahun 2017.
Yogie menambahkan, tanah kas desa boleh disewakan melalui proses lelang. Dengan demikian, pihak desa harus membentuk panitia lelang terlebih dahulu. Proses lelang juga harus melalui survey harga pasar. Sedangkan pemenang lelang sewa tanah kas desa, harus yang memiliki penawaran paling tinggi.
Intinya kata Yogi, lelang tanah sewa kas desa harus menguntungkan desa. Yogi mengaku, akan terus membenahi pengolaan tanah kas desa, karena memang masih banyak permasalan yang terjadi turun temurun di desa.