DPRD Minta Pemkab Terapkan Perda Minol Sebelum Bulan Puasa

0
395
BhasaFM
Anggota DPRD Jawa Timur, Zeiniye

Situbondo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Situbondo, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Minumal Beralkohol (Minol). DPRD meminta Pemkab segera menerapkan Perda tersebut sebelum bulan puasa Ramadhan, agar peredaran minuman keras di Situbondo bisa terkendali.

Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, mengatakan, penerapan Perda tentang miras tersebut, sudah masuk dalam rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ABPD 2017.

Zeiniye menambahkan, sesuai rekomendasi DPRD, Dinas Perindustrian dan Perdagan serta Bagian Hukum, harus sudah merampungkan Peraturan Bupati tentang minuman beralkohol sebelum bulan puasa.

Melalui Perbup tersebut kata Zeiniye, aparat penegak hukum memiliki dasar melakukan penertiban di lapangan, sehingga masyarakat akan khikmad menjalankan ibadah puasa.

Lebih jauh Zeiniye menegaskan, DPRD berinisiatif membuat Perda tentang minuman beralkohol, sebagai bentuk respon maraknya peradaran minuman keras di Situbondo. Oleh karena itu, Perda yang sudah disahkan tersebut harus segera diterapkan, mengingat peredaran miras sudah merambah semua kalangan mulai perkotaan hingga pedesaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.