Situbondo- Keputusan Bupatu Dadang Wigiarto, menunda pelantikan Kades terpilih di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, mendapat rekasi keras Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo. DPRD meminta Bupati bertanggung jawab atas penundaan tersebut.
Komisi I DPRD akan memanggil Pemkab Situbondo, untuk menjelaskan alasan penundaan pelantikan tersebut. Pemkab diminta tidak sewenang- wenang membuat keputusan, karena bisa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Situbondo, Narwiyoto, mengaku akan segera berkirim surat untuk melakukan hearing dengan Pemkab. DPRD harus tahu alasan Bupati menunda pelantikan Kades terpilih di Desa Seletrang.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, Pemkab harus memiliki landasan hukum yang jelas, agar penundaan tersebut tak terkesan karena suka tidak suka semata.
Menurut Narwiyoto, jika pemkab tak bisa mmeberikan jawaban sesuai ketentuan perundang-undangan, Komisi I pasti akan mengambil sikap dan meminta Bupati segera melantik Kades Seletreng yang terpilih melalui Musdes Pergantian Antar Waktu.
Seperti diketahui. Bupati Dadang Wigiarto, mendadak menunda pelantikan Kepala Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Sesuai ketentuan, Bupati Dadang Wigiarto mestinya sudah melantik Kepala Desa terpilih Antar Waktu, terhitung 30 hari setelah pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes).
Sesuai hasil Musdes, Kades Seletreng terpilih antar waktu yaitu Taufik Hidayat. Taufik Hidayah memperoleh dukungan 158 suara dari 211 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan hasil penghitungan suara, sebanyak 32 orang asbatin, sedangkan dua kandidat lainnya yaitu Haji Sunarto hanya memperoleh 5 suara dan Haji Raheli memperoleh 9 suara.
Bupati menunda pelantikan Kades Seletreng terpilih, melalui surat bernomor 141/0034/431.2.1/2018. Surat tentang penundaan SK Kepala Desa terpilih dikirim kepada Ketua BPD Seletreng. Di dalam suratnya, Bupati menunda pelantikan, karena masih ada pihak yang menggugat ke Pengadilan Negeri Situbondo. Bupati berdalih menunggu sampai ada putusan hukum tetap atau inkrah.