Situbondo- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, Kamis kemarin. Total jumlah APBD 2020 mencapai 1 triliun 827 miliar 916 juta lebih.
Komposisi pendapatan APBD berasal dari dana perimbangan Pemerintah pusat sebesar 1 triliun 227 miliar 190 juta lebih. Pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar 323 miliar 436 juta lebih, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 195 miliar 168 juta lebih.
Dari jumlah APBD 2020 sebesar 1, 8 triliun, diperuntuk untuk belanja tidak langsung atau anggaran rutin pegawai sebesar 1 triliun 033 miliar 586 juta lebih. Sedangkan untuk belanja langsung atau anggaran pembangunan sebesar 794 miliar 330 juta lebih. APBD 2020 mengalami defisit sebesar 82 miliar 120 juta lebih, namun tertutupi Silpa atau Sisa Lebih Penggunaan Anggaran APBD 2019.
Menurut Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi, dirinya bersyukur karena pengesahan APBD 2020 bisa tepat waktu. Sesuai ketentuan, APBD harus disahkan 30 hari sebelum tutup tahun atau akhir November 2019. Selanjutnya kata Edy Wahyudi, APBD 2020 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan dikoreksi.
Edy Wahyudi menambahkan, selain mengesahkan APBD 2020, DPRD juga mengesahkan dua Peraturan Daerah, yaitu Perda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten, serta Perda Pengelolaan barang milik daerah.