DPRD Sahkan Lima Perda, Salah Satunya Revisi Perda Larangan Praktek Pelacuran

0
390
bhasafm
Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi (Foto: Zaini Zain)

Situbondo- Rapat Paripurna DPRD Situbondo mengesahkan lima Peraturan Daerah (Perda), Senin kemarin. Semua perda yang disahkan itu merupakan perda inisiatif atau usulan dari DPRD. Satu dari lima Perda yang baru disahkan tersebut  yaitu revisi Perda nomor 27 tahun 2004 tentang larangan praktek pelacuran.

Perda tentang praktek pelacuran yang baru akan memiliki ruang lingkup lebih luas, mulai pencegahan, penindakan hingga rehabilitasi dan pemberdayaan, agar pekerja seks komersial yang terjaring razia tidak akan kembali terjerumus dalam praktek pelacuran.

Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi, mengatakan, bahwa revisi perda tentang pelacuran merupakan inisiatif usulan Komisi I DPRD Situbondo. Usulan penyempurnaan atas Perda 27 itu dilakukan, agar Pemkab memiliki payung hukum lebih luas menangani praktek pelacuran.

“Masalah pelacuran ini perlu penanganan lebih luas yaitu mulai pencegahan, penindakan serta penanganan setelah dilakukan razia. Titik tekannya pada penanganan setelah terjaring,” ujarnya.

Edy Wahyudi menambahkan, ada lima perda yang disahkan dan semuanya usulan alat kelengkapan DPRD. Semua Perda yang disahkan itu sudah melalui proses pembahasan panjang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Ada lima Raperda diusulkan empat Komisi di DPRD dan satu perda diusulkan Bapemperda,” terangnya.

Lima Perda yaitu perubahan atas Perda Nomor 27 Tahun 2004 diusulkan Komisi I, Perda tentang Pelayanan Kesehatan diusulkan komisi II, Perda Tentang Jasa Kontruksi diusulkan Komisi III, Perda tentang Penanggulangan Penyakit HIV, AIDS dan TBC diusulkan komisi IV, serta perubahan Perda Nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelesaian Ganti Rugi dan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.