Situbondo, bhasafm.co.id- Anggota Komisi IV, DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda mendorong Pemkab Situbondo untuk menaikkan honor tenaga kesehatan di Kabupaten Situbondo yang semula hanya Rp1 juta per bulan menjadi setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni sebesar Rp2.100.000 per bulan.
Menurut Janur Sasra Ananda, usulan kenaikan honor tersebut seiring dengan pekerjaan para tenaga kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Situbondo. Honor sebesar Rp1 juta itu jauh dari cukup, terlebih harga sejumlah bahan pokok sudah mengalami kenaikan.
Politisi Demokrat ini juga meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer bidang kesehatan. Sebab pemerintah sudah jelas melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Alasan lain adalah untuk memaksimalkan tenaga honorer yang ada dan mengatur pengeluaran keuangan untuk honor tenaga honorer.
Janur berharap agar pemerintah daerah menyediakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan, sehingga para tenaga kesehatan ini punya penghasilan yang lebih baik sebagai ASN PPPK.