Situbondo- Rapat paripurna DPRD Situbondo dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW), melantik Nur Laili Imama, menjadi anggota DPRD Situbondo periode 2019-2024. Nur Lalili Imam menggantikan H. Fahrudi Apriawan yang meninggal dunia.
Nur Laila Imama merupakan Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan VI, meliputi Kecamatan Panarukan dan Kecamatan Kendit. Nur Laili Imama peraih suara terbanyak kedua setelah almarhum H. Fahrudi Apriawan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Nur Laili Imama sebagai anggota DPRD Situbondo, ditandai dengan penyematan tanda anggota oleh Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi. Selanjutnya, Nur Laila Imama resmi bergabung dengan fraksi PPP di DPRD Situbondo.
Menurut Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi, Nur Lalili Imama akan berada di Komisi IV DPRD Situbondo, sebagaimana posisi almarhum H. Fahrudi Apriawan, mengingat di DPRD belum dilakukan kocok ulang alat kelengkapan dewan atau AKD.
“Semoga selama menjadi anggota DPRD dapat memberikan pengabdian dan kinerja terbaiknya untuk Kabupaten Situbondo yang kita cintai ini,” kata Edy Wahyudi dalam sambutannya, Kamis, 30 September 2021.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, Marwoto, mengatakan bahwa proses PAW anggota DPRD Situbondo dari fraksi PPP sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Nur Laili Imama merupakan Caleg PPP dari dapil VI dengan peroleh suara terbanyak kedua.
“Ada tahapannnya untuk PAW. Singkatnya, tugas KPU melakukan verifikasi penggantinya sesuai daftar nama Caleg dan perolehan suaranya saat Pemilu 2019 silam,” terangnya, saat ditemui usai pelantikan di Kantor DPRD.
Reporter: Zaini Zain