DPRD Situbondo Rekomendasikan Pemkab Bikin Pelakat “Ruman Anti Prostitusi”

0
334
BhasaFM
Rapat Paripurna (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sepertinya gerah masih adanya praktek pelacuran di Situbondo. Pemkab di bawah kepempimpinan Bupati Dadang Wigiarto dan Wakil Bupati Yoyok Mulyadi, dinilai tak punya nyali menutup total tempat pelacuran.

DPRD memberikan rekomendasi agar Pemkab membuat pelakat “Rumah Anti Prostitusi” di eks lokalisasi. Rekomendasi tersebut disampaikan DPRD saat rapat paripurna pengesahan Perda pertanggung jawaban APBD 2018, Sabtu malam kemarin.

Menurut Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye,  masalah pelacuran menjadi salah satu poin rekomendasi DPRD. DPRD akan menyiapkan anggaran agar Pemkab merazia eks lokalisasi secara rutin minimal dua kali seminggu.

Zeiniye menambahkan, selama ini Pemkab tak pernah serius menuntaskan masalah pelacuran. Belum ada progress apapun penutupan tempat pelacuran. Penutupan hanya tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun faktanya, praktek pelacuran masih marak terjadi di eks lokalisasi.

Zeiniye menambahkan, rekomendasi DPRD lainnya yaitu piutang daerah dan tingginya Silpa atau Sisa Lebih Penggunaan Anggaran. Anggaran tak terserap pada APBD 2018 mencapai 145 Miliar. Sedangkan piutang daerah dari sektor penagihan pajak juga meningkat menjadi 41, 9 Miliar.

Zeiniye yang juga Ketua DPC PPP Situbondo mengatakan, salah satu penyumbang Silpa tertinggi berasal dari anggaran belanja tambahan penghasilan PNS. Dari anggaran  231 Miliar, hanya terserap 192 Miliar.

Zeiniye meminta Bupati dan Wakil Bupati, mengevaluasi tiga bulan sekali penggunaan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  Dengan begitu kata Zeiniye, akan diketahui serapan anggaran setiap triwulan.

Zeiniye mengaku, Pemkab harus berani mengambil tindakan tegas bagi Kepala Dinas yang tak bsia menyerap anggaran dengan maksimal. Pemkab juga diminta selektif memberikan anggaran.

Bisa dibayangkan anggaran 145 miliar selama 2018 yang tak terserap, akan jauh bermanfaat jika dipergunakan untuk anggaran publik.

Lebih jauh Zeiniye mengingatkan, agar Pemkab menjalin koordinasi dengan DPRD dan para pihak,  terkait penerapan Perda Madrasah Diniyah dan Takmiliyah. Menurutnya, lahirnya Perda tersebut untuk memperkuat pendidikan non formal Madrasah Diniyah bukan sebaliknya yaitu melemahkan.

Zeiniye mengaku, DPRD juga memberikan rekomendasi agar Pemkab membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) atas LHP BPK. Pemkab harus melakukan klarifikasi dengan masing-masing OPD sesuai temuan BPK. Selanjutnya, Pemkab harus memperbaiki sistem pengendalian internal agar kejadian serupa tak terulang kembali.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.