![Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi, saat menandatangani berita acara rapat paripurna pengesahan enam Perda di kantor DPRD (Foto: Zaini Zain) bhasafm](https://www.bhasafm.co.id/wp-content/uploads/2021/11/Ketua-DPRD-Situbondo-Edy-Wahyudi-saat-menandatangani-berita-acara-rapat-paripurna-pengesahan-enam-Perda-di-kantor-DPRD-696x463.jpg)
Situbondo- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, mengesahkan enam Peraturan Daerah (Perda), Selasa kemarin. Enam Perda yang baru disahkan tersebut merupakan Perda inisiatif atau usulan dari DPRD.
Dari enam Raperda yang disahkan itu ada Perda Perusda Pasir Putih. Padahal beberap tahun terakhir ini Perusda pasir putih mengalami defisit keuangan ratusan juta rupiah dan rencananya pengelolaannya akan diambil alih Pemkab Situbondo.
Kalau suatu saat Perusda Pasir Putih benar-benar diambil alih pengelolaannya, maka keberadaan Perda perusda pasir putih yang baru disahkan sudah tidak akan lagi berfungsi. Padahal, untuk membuat satu produk Perda menghabiskan anggaran puluhan juta rupiah.
Beberapa sumber menyebutkan, untuk membuat satu Perda inisiatif atau perda usulan DPRD menghabiskan anggaran sekitar 50 jutaan. Kalau ada enam Perda dibuat DPRD, maka anggarannya bisa mencapai 300 jutaan. Bahkan untuk pembuatan Perda usulan dari pemerintah akan lebih mahal lagi harganya, karena naskah akademiknya saja bisa mencapai ratusan juta.
Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi, mengatakan, bahwa enam perda yang disahkan itu sebagian sisa Propemda dari tahun 2017, 2019 dan 2020. Untuk Perda Perusda Pasir Putih bisa dilakukan kajian ulang kalau memang diperlukan, karena pengesahan Perda perusda pasir putih sudah melalui tahapan pembahasan panjang.
“Iya harus disahkan dulu dan nanti masih bisa dilakukan kajian kalau memang diperlukan,” katanya, ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD Situbondo, Selasa, 23 November 2021.
Edy Wahyudi menambahkan, dari enam perda yang disahkan adalah Perda Penanggulangan Kemiskinan. DPRD berinisiatif menyusun perda tersebut agar digunakan sebagai dasar percepatan pengentasan kemiskinan lebih terarah. Oleh karena itu, Edy Wahyudi meminta agar enam Perda yang sudah disahkan segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) agar bisa dipergunakan.
“Selain perda perusda Pastih dan Perda Penanggulangan Kemiskinan, ada empat perda lainnya yang baru disahkan yaitu Perda Badan Permusawaratan Daerah (BPD), Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Perda Retribusi Jasa Usaha dan Perda Perusda Banongan.
Reporter: Zaini Zain