Home / Pemerintahan / DPRD Situbondo Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Situbondo Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Situbondo, bhasafm.co.id- DPRD Kabupaten Situbondo, telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna dengan agenda rapat Persetujuan dan Penetapan Raperda Kawasan Tanpa Rokok pada Kamis (21/5/2026).

 

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam menyikapi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Sebab bagaimanapun Situbondo, mengambil manfaat melalui tembakau. Banyak petani tembakau dan buruh yang bekerja di industri rokok. Mereka menggantungkan hidupnya dengan tembakau.

 

Bupati mengajak masyarakat Situbondo agar mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok, untuk memberikan udara bersih dan sehat bagi masyarakat. Sebab paparan asap rokok mengandung bahan kimia berbahaya dan memicu berbagai penyakit.

 

Dengan disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, maka merokok dilarang dilakukan di area publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, dan lainnya.

 

Di area tempat kerja maupun di area publik, harus menyediakan tempat khusus merokok di luar gedung yang telah ditentukan, agar perokok bisa dengan tanpa mengganggu.

Tag: