Situbondo, bhasafm.co.id- Aktivis Situbondo, Amirul Musthafa, mempersoalkan keabsahan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Situbondo. Amir menilai produk hukum tersebut cacat secara formal karena dokumen yang terpublikasi di website resmi DPRD masih berupa rancangan, namun sudah ditandatangani dan disahkan sejak 17 Juli 2025. Menurutnya, jika dokumen yang menjadi pedoman kerja internal dewan tersebut tidak sah, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan DPRD setelah tanggal tersebut berisiko dianggap ilegal.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menegaskan bahwa Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2025 telah melalui mekanisme yang benar, mulai dari penyusunan hingga pengesahan secara definitif. Mahbub mengklarifikasi bahwa munculnya status “Rancangan” pada dokumen yang beredar di publik merupakan murni kesalahan teknis pengunggahan file oleh pihak Sekretariat DPRD di website resmi lembaga.
Pihak DPRD memastikan akan segera melakukan tinjauan ulang dan evaluasi terhadap konten digital di website Sekretariat untuk memperbaiki kesalahan administratif tersebut. Mahbub menekankan bahwa secara substansi dan prosedural, Tatib tersebut sudah sah dan menjadi landasan dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pelaksanaan tugas legislatif lainnya.
Selain persoalan Tatib, DPRD Situbondo juga berencana melakukan pembaruan pada dua peraturan lainnya, yakni Kode Etik dan Tata Beracara, sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Saat ini, dewan tengah mengkaji pencabutan Kode Etik lama tahun 2015 untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi terbaru guna menjaga kehormatan lembaga legislatif.









