Situbondo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, akhirnya setuju usulan dua perusahaan daerah (Perusda) Pasir putih dan Banongan dibubarkan. Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna, Kamis kemarin.
Dari enam fraksi di DPRD Situbondo, hanya fraksi PKB menolak pembubaran dua perusda tersebut. Sedangkan lima fraksi lainnya setuju, yaitu Fraksi PPP, Demokrat, PDI Perjuangan, Fraksi GIS yang merupakan gabungan partai Gerindra dan PKS, serta fraksi partai Golkar.
Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan, rapat paripurna persetujuan pembubaran dua perusda itu dilakukan melalui voting terbuka. Ada 11 anggota DPRD menolak dari fraksi PKB, dan 29 anggota dewan setuju berasal dari lima fraksi “Karena mayoritas fraksi di DPRD setuju adanya pembubaran, maka secara kelembagaan DPRD menyetujui pembubaran perusda pasir putih dan Banongan, ”katanya, Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurut Edy Wahyudi, rapat paripurna persetujuan pembubaran perusda pasir putih dan Banongan selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk di evaluasi. Selain itu, sebagian besar anggota dewan juga menginginkan pembentukan pansus jilid II. Pansus akan ikut memberikan masukan melalui rekomendasi tentang konsep pengelolaan perusda pasir putih dan Banongan.
“Ada beberapa fraksi mengusulkan agar dibentuk pansus jilid II. Tujuannya agar pansus bisa membantu, memberikan masukan dan rekomendasi penyusunan kosep pengelolaan dua perusda pasca dibubarkan,” tuturnya.
Reporter: Zaini Zain