Situbondo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, sedang mempersiapkan surat usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati terpilih. Meski demikian, DPRD tetap akan menunggu hasil penetapan Bupati terpilih dari KPU Situbondo.
Menurut Wakil Ketua DPRD Situbondo, Jainur Ridho, unsur pimpinan DPRD telah melakukan rapat koordinasi persiapan pengusulan surat pemberhentian serta pengangkatan Bupati terpilih. Surat tersebut akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur.
“Saat ini draf suratnya sudah selesai. Ada dua surat yang akan dikirim yaitu surat pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 dan surat usulan pengangkatan Bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020,” ujarnya, Jum’at, 15 Januari 2021.
Jainur menambahkan, DPRD masih akan berkoordinasi dengan KPU terkait waktu penetapan Bupati terpilih. Saat ini KPU masih menunggu penyampaian BRPK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi. Dokumen terkait gugatan itu kemungkinan sudah diterima KPU Situbondo 18 Januari mendatang.
“Setelah menerima BRPK dari MK, KPU baru bisa melaksanakan penetapan bupati terpilih. Kemungkinan dilaksanakan 23 Januari mendatang,” ujar pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Situbondo.
Jainur menambahkan, setelah KPU melakukan penetapan DPRD baru akan berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur. Sebab usulan pengangkatan Bupati terpilih akan melampirkan risalah rapat pleno penetapan KPU Situbondo.
“Kalau sudah ditetapkan, pimpinan DPRD akan rapat lagi untuk menentukan jadwal paripurna,” terangnya.