Home / Pemerintahan / DPRD Situbondo Tetapkan Raperda Lingkungan Hidup, Soroti Mitigasi Banjir dan Longsor

DPRD Situbondo Tetapkan Raperda Lingkungan Hidup, Soroti Mitigasi Banjir dan Longsor

Situbondo, bhasafm.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna tingkat II pada Senin (23/2/2026). Keempat regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pencabutan 22 Perda yang sudah tidak relevan, pembubaran PT Radio Suara Situbondo, serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi poin krusial yang disorot oleh fraksi-fraksi dewan. Para legislatif mendesak Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk segera melakukan pemetaan (mapping) mendalam terkait penyebab meningkatnya intensitas banjir dan tanah longsor di sejumlah kecamatan dalam dua tahun terakhir.

 

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa penetapan regulasi ini sangat penting sebagai arah kebijakan daerah. Khusus untuk pencabutan 22 Perda lama, hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini serta regulasi nasional yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih hukum.

 

Menanggapi aspirasi fraksi mengenai banjir, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) menegaskan komitmennya dalam melakukan mitigasi bencana. Ia membantah isu bahwa aktivitas pertambangan menjadi pemicu utama banjir, melainkan akibat pendangkalan sungai. Bupati merujuk pada keberhasilan normalisasi sungai di Kecamatan Kendit yang terbukti efektif mencegah banjir susulan.

 

Setelah disetujui bersama, DPRD Situbondo akan segera mengajukan permohonan nomor registrasi ke Gubernur Jawa Timur. Diharapkan dengan berlakunya Perda definitif ini, penguatan ekonomi melalui BUMDes dan perlindungan lingkungan di Situbondo memiliki landasan hukum yang kuat guna mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tag: