Situbondo- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Situbondo, telah menjatuhkan sanksi bagi 28 Aparatur Sipil Negara. Bahkan dua diantaranya sudah diberhentikan sementara.
Hingga awal November 2018, ada 28 pengaduan pelanggaran disiplin dilakukan ASN dan sudah diberi sanksi. Rinciannya, 10 ASN diberi sanksi hukuman disiplin ringan. Lima ASN dijatuhi sanksi disiplin sedang, sedangkan sembilan ASN diberi sanksi disiplin berat.
Menurut Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Situbondo, Mohammad Hasan, dua orang Aparatur Sipil Negara diberhentikan sementara, karena masih dalam proses pidana.
Mohammad Hasan menambahkan, ada tiga tingkatan sanksi disiplin berat bagi ASN, yaitu penurunan pangkat satu tingkat selama empat tahun berturut-turut, pembebasan jabatan struktural maupun fungsional, serta pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Hasan mengaku, jumlah total pengaduan pelanggaran disiplin tahun ini sebanyak 28 kasus. Jika dibandingkan tahun 2017 lalu, pengaduan pelanggaran disiplin masih rendah. Pada tahun 2017 ada 32 pengaduan dan sebanyak 31 ASN sudah diberi sanksi disiplin.