Situbondo-Wacana pembentukan Pantia Khusus (Pansus) perlindungan cagar budaya, terus bergulir di DPRD Situbondo. Pasalnya, Pemkab dinilai abai melindungan benda-benda bersejarah, padahal sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang cagar budaya.
Saat ini sudah ada dua fraksi siap mengusung pembentukan Pansus tersebut, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga dikabarkan siap bergabung.
Jika benar Fraksi PDIP akan ikut mengusung, pembentukan Pasus sudah bisa dipastikan akan berjalan mulus. Sesuai ketentuan, pembentukan Pansus minimal diusulkan tujuh anggota dewan dari dua fraksi. Jika ada tiga fraksi itu sudah lebih dari cukup persyaratan minimal.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Janur Sastra Ananda mengatakan, pembentukan Pansus memang perlu dilakukan, mengingat masalah benda cagar budaya melibatkan lintas Komisi di DPRD Situbondo.
Janur menambahkan, situs dan benda warisan budaya di Situbondo dalam kondisi kritis. Banyak bangunan bersejarah yang kini berubah dari bentuk aslinya. Kasus terbaru yaitu Gedung eks Karesidenan Besuki. Bangunan ini berpotensi mengalami perubahan bentuk karena sedang direstorasi.
Janur yang juga Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, mengaku, sejauh ini tidak ada upaya perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya, meski Pemkab sudah memiliki Perda. Oleh karena itu, melalui pembentukan Pansus akan mempercepat menyelsaikan masalah cagar budaya.Saat ini, semua anggota Komisi IV sudah menyetujui dan tinggal tanda tangan pengusulan pembentukan Pansus.