
Situbondo- Selama dua hari ini Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memimpin rapat evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2019. Rapat di ruang Intelligence Room diikuti Sekretaris Daerah serta berbagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Rapat evaluasi ini sebagai tindak lanjut penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , di Gedung Negara Grahadi Surabaya, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana supervise KPK, ada 12 poin penting upaya pencanangan pemberantasan korupsi Pemkab Situbondo, diantaranya pengelolaan asset, layanan perijinan terpadu satu pintu serta dana desa.
Bupati Dadang Wigiarto, mengatakan, rapat evaluasi ini untuk memperbaiki pelayanan publik. Pembahasan rapat kemarin, Bupati Dadan Wigiarto fokus membahas tentang layanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Oleh karena itu, Bupati mengundang BPPKAD, Kepala Inspektorat, Kepala Kominfo serta Kepala DPMPTSP. Pembahasan pelayanan publik tersebut fokus pada beberapa sektor yang dinilai KPK masih kurang.