Situbondo- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo menjemput paksa salah satu oknum kades di Kecamatan Banyugulur. Oknum kades berinisial STM dijemput paksa di rumahnya, karena sudah dua kali mangkir panggilan penyidik.
Oknum kades berusia 51 tahun itu menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya pada tahun 2017 silam, dengan kerugian negara sebesar Rp 18.3 juta.
Menurut Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, penjemputan paksa oknum kades tersebut dilakukan karena sudah dua kali dipanggil tidak datang. Ia tak mengindahkan panggilan penyidik mulai pemanggilan kesatu hingga pemanggilan kedua.
“Benar, penyidik melakukan upaya hukum melakukan penjemputan terhadap oknum kades di Kecamatan Banyugulur tersangka dugaan korupsi PTSL,” ujarnya, Kamis, 16 Desember 2021.
Sutrisno menambahkan, setelah dilakukan penjemputan oknum Kades dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, dugaan korupsi PTLS yang menyeret nama oknum kades tersebut sudah memasuki pelimpahan tahap kedua kepada kejaksaan Negeri Situbondo.
“Penyidik akan berkoordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksanaan Negeri Situbondo,” terangnya.
Reporter: Zaini Zain