Dua Pelaku Pembunuhan Pria 67 Tahun Terancam Hukuman Mati

0
503
Bhasafm
PEMBUNUHAN-Dua tersangka pembunuhan terancam hukuman maksimal pidana mati (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Polisi berhasil menangkap Nurul Furqon (25) dan Jayus (20), sekitar lima jam setelah keduanya menghabisi nyawa Eko Prayitno alias Suhong (67), warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, motif pembunuhan tersebut ternyata dilatar belakangi perilaku seks menyimpang. Kedua tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena kesal korban tak memberikan uang yang dijanjikan.

Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Ach. Imam Rifa’i, tersangka menghabisi nyawa korban mengggunakan pisau yang sudah dipersiapkan dari rumah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara,” terangnya.

Kapolres menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik kasus pembunuhan tersebut. Selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga telah melakukan olah TKP.

Kapolres mengaku, keberhasilan polisi mengungkap dengan cepat kasus pembunuhan tersebut tidak lepas adanya peran serta masyarakat. Konon, sebelum terjadi insiden pembunuhan, ada warga melihat kedua tersangka masuk ke rumah korban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.