Dua PNS Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

0
550
BhasaFM
ilustrasi

Situbondo– Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo, menetapkan dua Pegawai Negeri Sipil menjadi tersangka. Kedua PNS di lingkungan Pemkab itu jadi tersangka dugaan korupsi belanja langsung tahun anggaran 2013-2014.

Kedua PNS tersebut masing-masing berinisial UN dan BW. UN diketahui mantan Lurah Patokan, sedangkan BW menjabat sebagai bendahara di Kelurahan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masyakur, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup menetapkan dua PNS itu jadi tersangka. Perbuatan kedua PNS itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara sekitar 100 jutaan.

Masykur mengaku, penetapan kedua PNS itu sudah melalui proses penyelidikan. Setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, status penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan. Saat ini kata Masykur, penyidik Tipikor sedang melengkapi berkas kedua tersangka.

Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Penyidik Tipikor mulai mengusut dugaan korupsi tersebut, setelah sebelumnya mengendus adanya penggunaan anggaran bersumber dari keuangan Negara yang tak bisa dipertanggung jawabkan.

Dugaan korupsi yang menjerat dua orang PNS itu memang tak pernah mencuat kepermukaan. Penyidik sepertinya melakukan operasi senyap untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.