
Situbondo- Pengapnya udara di balik penjara, tampaknya tak membuat dua resedivis kasus pencurian ini jera. Kini dua specialis pembobol toko tersebut harus kembali masuk bui, setelah dibekuk polisi karena terlibat serangkaian pencurian.
Dua resedivis kambuhan yang pernah sama-sama di penjara di Lapas Banyuwangi itu bernama Purnomo (41), warga Curahdami Bondowoso, serta Usman (38), warga Wongsorejo Banyuwangi. Usman ditangkap polisi lebih dulu di rumahnya, sedangkan Purnomo dibekuk di rumah kosnya di kawasan Ketapang Banyuwangi.
Dalam catatan kepolisian terungkap, kedua pencuri ini terlibat pencurian di empat TKP sejak Januari hingga Maret 2020. Masing-masing di toko mini market milik Darmawati (49), di Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih, dengan kerugian 100 jutaan. Toko minimarket milik H. Ponali, di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, dengan kerugian 20 jutaan.
Tidak hanya itu, kedua pelaku juga beraksi di kawasan kota Situbondo, yaitu di toko minimarket milik Hendi Liang di Jalan Argopuro Situbondo, dengan kerugian 7 jutaan, serta konter Alina Cell di Jalan Anggrek Situbondo, dengan total kerugian mencapai 35 jutaan.
Mereka melakukan pencurian di malam hari. Dalam aksinya kedua pelaku ini berbagi peran, Purnomo masuk ke dalam toko sebagai eksekutor, sedangkan Usman berjaga-jaga memantau situasi di luar toko. Kepada polisi, mereka mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya.
Polisi mengendus aksi pelaku setelah mempelajari beberapa jejak pelaku yang terekam kamera CCTV. Polisi juga menemukan jejak penjualan HP hasil aksi kejahatannya. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sejumlah peralatan membobol toko, serta empat buah ponsel dan sepeda motor yang digunakan beraksi.
Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mencuri di empat TKP. Kepolres mengaku masih mengembangkan penyidikan terkait keterlibatan kedua tersangka dengan serangkaian kasus pencurian serupa di Situbondo.