Situbondo,- Ini perkembangan terbaru penyidikan raibnya Uang Persediaan (UP), di Sekretariat DPRD Situbondo. Kejaksaan Negeri Situbondo telah menetapkan dua staff DPRD jadi tersangka.
Kejaksaan menetapkan dua tersangka, setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan penggeledahan ruang Sekretariat Kantor DPRD.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, dugaan korupsi Uang Persediaan di Sekretariat Kantor DPRD.
Meski demikian, Nur Slamet enggan menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut. Dua tersangka tidak langsung dilakukan penahanan, karena penyidik masih melengkapi bukti-bukti pendukung lainnya.
Nur Slamet menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kerugian dugaan korupsi Uang Persediaan mencapai 500 jutaan. Namun kerugian tersebut masih bisa bertambah, karena proses penyidikan masih sedang berlangsung.
Nur Slamet mengaku belum memastikan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Beberapa sumber menyebutkan, dua staf DPRD yang kini jadi tersangka yaitu berinisial IW dan K.
Seperti diketahui, Terungkapnya raibnya Uang Persedian APBD 2017 di Sekretariat DPRD, bermula dari hasil audit inspektorat Pemkab Situbondo. Kejaksaan yang menangani temuan ini, langsung melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD 21 Februari lalu.