Dua Tahun Ini Ada 12 TKI Situbondo Meninggal Dunia di Luar Negeri

0
489
BhasaFM
sosialisasi perlindungan TKI (20/3) (Foto: Zaini Zain)

Situbondo– Selama dua tahun terakhir ini  jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Situbondo, meninggal dunia di luar negeri sebanyak 12 orang. Mereka meninggal dunia disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya meninggal dunia karena sakit dan ada pula disebabkan karena bermasalah.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Situbondo, Ahmad Junaidi, saat memberikan sambutan acara sosialisasi perlindungan TKI di lantai II Pemkab Situbondo, Selasa pagi kemarin (20/3).

Menurut Junaidi, sebanyak 12 TKI yang meninggal dunia di luar negeri semuanya legal, mereka diberangkatkan secara resmi oleh PJTKI. Dari 12 TKI yang meninggal dunia tersebut masing-masing terjadi pada tahun 2017 sebanyak delapan orang dan 2018 sebanyak empat orang.

Junaidi menambahkan, jumlah warga Situbondo menjadi TKI illegal di luar negeri cukup tinggi. Meski belum diketahui jumlahnya, namun beberapa desa kabarnya menjadi kantong TKI illegal.  Oleh karena itu kata Junaidi, melalui sosialisasi perlindungan TKI di luar negeri, akan membendung keinginan warga Situbondo menjadi TKI illegal ke luar negeri.

Junaidi mengatakan,  Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan dan melakukan pencegahan TKI illegal. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemeintah akan memperoteksi TKI mulai pemberangkatan, penempatan dan perlindungannya selama bekerja di luar negeri.

Junaidi menegaskan, semua Kepala Desa diundang mengikuti sosialisasi, karena  Kepala Desa memiliki peran penting terhadap perlindungan TKI. Melalui Undang-Undang Nomor 18, Kepala Desa sangat menentukan pemberangkatan TKI, karena setelah dari Desa baru dilakukan pendataaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Lebih jauh Junaidi mengatakan, Saat ini perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), tidak bisa langsung berhubungan dengan Desa, melainkan harus melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Undang-Undang Nomor 18 juga telah mengadopsi konvensi internasional. Pemerintah melindungan hak-hak pekerja migran Indonesia sekaligus dengan anggota keluarganya.

Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi menyarankan Disnaktertrans terus melakukan sosialisasi. Kedepan diharapkan tidak ada lagi warga Situbondo jadi TKI illegal ke luar negeri.

Yoyok menambahkan, saat ini Undang-undang telah memberikan kewenangan Kepala Desa  dalam pemberangkatan TKI. Wabup meminta Kades tidak mengijinkan warganya menjadi TKI illegal.

Selama ini kata Wabup, permasalah TKI Situbondo cukup pelik. Pemerintah baru tahu ada warga Situbondo bekerja di luar negeri setelah bermasalah. Sayangnya, Pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan optimal, karena mereka berangkat jadi TKI secara illegal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.