
Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo, mengamankan dua orang tersangka diduga pengedar sabu-sabu yakni TO (38) dan SPY (36). Mereka diamankan petugas di dua tempat yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Situbondo, Muhammad Luthfi mengatakan, TO diamankan petugas di sebuah garasi di Desa Tokelan, Kecamatan Panji Situbondo, pada Kamis (10) sekitar pukul 15:45 WIB.
TO bertempat tinggal di sebuah rumah kos di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Ia diamankan petugas dengan barang bukti dua bungkus plastik klip masing-masing berisi 0,17 gram dan 0,11 gram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan tersangka TO, petugas juga mengamankan SPY (36) di rumahnya di Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo. Kedua tersangka digelandang ke Mapolres Situbondo, sekaligus barang bukti berupa sabu 0,28 gram, satu unit sepeda motor, dua buah handphone, dan tas yang digunakan tersangka saat melakukan transaksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Luthfi mengaku, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib.
Ia mengimbau dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi peredaran narkoba di Situbondo, dengan melaporkan jika terjadi aktivitas yang mencurigakan melalui Hotline Polri 110.