Situbondo- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Situbondo mencatat, ada empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Situbondo dideportasi Pemerintah Malaysia.
Empat orang tersebut bekerja di negeri jiran tanpa dokumen yang sah. Mereka berasal dari Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Desa Besuki, Kecamatan Besuki dan Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan.
Menurut Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Situbondo, Mohammad Zaini, empat Pekerja Migran asal Situbondo sudah dipulangkan 26 Oktober lalu. Mereka masuk deportasi gelombang ke IV dari Malaysia.
“Mereka yang dideportasi merupakan PMI yang tak memiliki dokumen resmi atau ilegal,” kata Muhammad Zaini, Rabu, 4 November 2020.
Zaini menambahkan, empat orang Pekerja Migran yang dideportasi itu sudah menjalani serangkaian chek kesehatan setibanya di Bandara Surabaya. Selain itu, mereka juga sempat menjalani pemeriksaan di gedung observasi Satgas Covid-19 Situbondo.
“Sudah transit di gedung observasi untuk memastikan kondisi kesehatannya,” ujarnya.