Situbondo- Polres Situbondo menggerebek arena judi karena meresahkan, di Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur. Enam penjudi tak berkutik, saat polisi gabungan datang menyergapnya.
Para penjudi tak sadar, saat polisi gabungan Sabhara dan Reksrim bergerak menuju lokasi. Dalam keadaan terkepung para penjudi pun pasrah dan menyerah.
Keenam penjudi yang dibekuk polisi yaitu Sugiyono, 70 tahun, Jatmiko, 48 tahun, Trowi,47 tahun, Ahmad, 56 tahun, Saturin, 35 tahun dan Fiki Z, 34 tahun. Para penjudi ini berasal dari Kecamatan Besuki.
Dari lokasi judi, polisi mengamankan uang 1,3 juta, serta satu set kartu domino. Setelah itu, keenam penjudi langsung di gelandang ke Mapolres Situbondo.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, polisi mengendus keberadaan para penjudi, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Menurut Nanang, masyarakat melapor polisi karena resah adanya perjudian tersebut.