Situbondo, bhasafm.co.id- Dari 452 orang warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, 266 warga binaan di antaranya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia. Enam orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, hanya 266 orang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, selebihnya tidak memenuhi syarat karena beberapa faktor di antaranya, masih berstatus sebagai tahanan, perkaranya belum incraht, dan lainnya.
Rudi Kristiawan merinci, remisi dibagi menjadi dua yakni remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I yakni narapidana yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan mulai dari 1 hingga 5 bulan dan masih berada di dalam bui. Sementara remisi umum II yakni mereka yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Remisi umum yang diberikan kepada 266 narapidana ini terdiri dari berbagai macam kasus di antaranya kasus kehutanan, narkotika, korupsi, perlindungan anak dan kesehatan, dan kasus jenis kejahatan lainnya