Situbondo- Semua perusahaan tambang harus memiliki ijin. Polres Situbondo bersama instansi terkait akan menindak tegas tambang illegal. Demikian diungkapkan Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD), di Mapolres Situbondo, Senin (3/9) kemarin.
FGD bertema “Mengurai benang kusut pertambangan di Situbondo”, dihadiri Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Timur, Kholik Wicaksono S.T, Bupati Situbondo serta Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, dan perwakilan instansi terkait.
Kapolres Situbondo Awan Hariono menambahkan, dirinya melaksanakan FGD untuk mengambil sikap, terkait perkembangan keamanan dan ketertiban di bidang usaha pertambangan di Situbondo.
Awan Hariono menambahkan, sebelumnya Polres telah mengambil langkah, berupa himbauan agar pengusaha tambang illegal mengajukan perijinan. Ada tiga tahapan perijinan pertambangan, yaitu ijin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Produksi), ijin IUP Eksplorasi, serta perijinan IUP OP atau Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Oleh karena itu kata Awan Hariono, melalui kegiatan FGD semua instansi terkait sepakat, untuk mengambil langkah tegas bagi penambang illegal sesuai prosedur yang berlaku. Semua penambang harus memiliki ijin serta memperhatikan dampak lingkungan sekitar lokasi tambang.
Lebih jauh Kapolres AKBP Awan Hariono menegaskan, bahwa usaha pertambangan harus mendukung program pembangunan di daerah, namun harus tetap memiliki perjinan. Para penampang baru bisa beroperasi kalau sudah memiliki perijinan IUP OP. Sedangkan penambang yang akan bekerja di wilayah Perhutani atau PTPN, harus memiliki IUP OP serta ijin pinjam pakai kawasan hutan.