Situbondo- Tak terima foto syurnya disebar di media sosial facebook, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Situbondo lapor polisi. Mahasiswi berusia 26 tahun berinisial H tersebut, melaporkan orang yang telah menyebarkan fotonya.
Foto syur korban bersama pacarnya itu disebar ke media sosial 24 Juli lalu. Sebelumnya dengan menyebarkan foto tersebut, pelaku sepertinya ingin mengambil kesempatan di balik kesempitan. Pelaku sempat inbok korban, mengancam akan menyebarkan fotonya jika tak menuruti keinginannya.
Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Menyebarnya foto syur mahasiswi tersebut bermula, saat HP milik pacar korban hilang sebulan yang lalu. Kemungkinan, pelaku yang telah menyebarkan foto tersebut orang yang menemukan HP pacar korban. Tak terima, fotonya disebarkan, akhirnya korban melaporkannya ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan kasus pornografi tersebut. Nanang menambahkan, selain menyebarkan foto, terlapor juga melakukan dugaan tindak pidana pengancaman.
Oleh karena itu kata Nanang, terlapor bisa dijerat pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi, serta Sub pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 subsider pasal 368 KUHP.