
Situbondo- Supriyono SH, M. Hum mendadak muncul di Mapolres Situbondo, Senin (28/1) kemarin. Pengacara berusia 52 tahun, asal Desa Kilensasi, Kecamatan Panarukan, ternyata melaporkan seorang pemilik akun WhatsApp.
Supriyono mengaku nama baiknya tercemarkan, karena pemilik akun WA telah menggunakan fotonya. Ironisnya, pemilik akun tersebut disinyalir sedang menjalankan modus penipuan atau memiliki tujuan tertentu.
Terungkapnya pencatutan foto pengacara vocal itu bermula, saat pelaku menghubungi seorang anggota TNI Angkatan Darat bernama Marwito, warga Jalan Angrek Situbondo. Pelaku menggunakan foto Supriyono dan foto ID Card Dosen Unars juga milik Supriyono.
Pelaku menghubungi calon anggota TNI itu dengan cara menawarkan kendaraan lelang kendaraan. Pelaku juga mengirimkan gambar berbagai jenis kendaraan yang akan lelang.
Pelaku mengaku bisa membantu mendapatkan barang lelang tersebut dengan harga relative murah. Karena curiga nomor WA-nya berubah, Marwito kemudian menghubungi nomor Handphone milik Supriyono sendiri. Dari sinilai diketahui jika pemilik akun WA menggunakan foto Supriyono tersebut adalah palsu.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Supriyono kemudian melaporkan pemilik akun ke Mapolres Situbondo, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik, karena telah mencemarkan nama baiknya melalui media sosial.
Kasubah Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, mengaku masih menyelidiki pemilik Nomor WA tersebut. Kata Nanang, “masyarakat harus berhati-hati menerima tawaran jual beli melalui media sosial”.