Situbondo- Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Situbondo, Arifin, membantah adanya pemberitaan di sejumlah media yang menyebut Bupati Situbondo melarang anggota menggunakan dana Pokir atau pokok pikiran DPRD untuk Madraah dan Pondok Pesantren.
Menurut Arifin, informasi yang memuat statemen salah satu angota dewan tersebut menyesatkan dan menggiring opini kurang baik terhadap Bupati Karna Suswandi. Padahal, surat yang dikirim Sekretaris Pemkab Syaifullah tertanggal 7 Maret 2022, berisi tentang kebijakan penggunaan dana pokir DPRD tidak berbentuk hibah dan bansos. Hal itu sesuai arahan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron di Surabaya tertanggal 15 November 2021.
“Tidak benar kalau Bupati melarang penggunaan dana Pokir anggota dewan untuk madrasah dan pesantren. Ini informasi yang salah dan menyudutkan,” kata pria yang juga Ketua Komisi IV DPRD Situbondo.
Arifin menambahkan, kepemimpinan Bupati Karna Suswandi dan Wakil Bupati Ny. Hj. Khoirani memiliki perhatian serius terhadap program pendidikan di madrasah dan pondok pesantren. Buktinya, tahun ini Pemkab mengalokasi anggaran Rp. 5,2 miliar untuk program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS).
Arifin menegaskan bahwa anggaran dana sharing program BPPDGS, baru dianggarkan di masa pemerintahan Karna Suswandi dan Ny. Hj. Khoirani, karena pemerintahan sebelumnya tak pernah menganggarkan.
“Melihat dari kebijakan APBD saja sudah bisa dilihat. Justru di era kepemimpinan Bung Karna ada perhatian terhadap Madrasah dan juga dunia pesantren,” terangnya
Reporter: Zaini Zain