
Situbondo- Kementerian Sosial RI menyalurkan Bantuan Sosial Beras bagi Kelompok Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Situbondo. Ada 39 ribu 795 KPM menerima bantuan beras 15 kilogram setiap bulannya.
Awal penyaluran bantuan beras ini diwarnai kegaduhan, menyusul pernyataan Bupati Dadang Wigiarto saat memberikan sambutan di gudang Bulog, Kamis kemarin. Bupati mengaku menemukan ada jadwal penyaluran bantuan beras dilakukan di luar dinas, berpotensi disalahgunakan menjelang Pilkada. Pernyataan Bupati tersebut mendapat reaksi Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH dan mengaku akan melaporkan Bupati ke Kemensos.
Korkab PKH Situbondo, Agus Ari Cahyadi, mengatakan, secara teknis penyaluran bantuan beras tersebut menjadi tanggungjawab PKH Situbondo. Ia mengaku tersinggung atas pernyataan Bupati dan akan melaporkannya ke Kemensos, kalau penyaluran bantuan beras di Situbondo sudah tidak sehat lagi.
“Tadi disampaikan penyaluran beras ada yang menunggangi untuk kepentingan salah satu kandidat. Itu tidak benar karena PKH secara kelembagaan netral. Mungkin ada oknum, tapi harus dibuktikan jangan asal menuding. Siapapun bisa mengawasi bansos ini kok,” kata Agus Ari Cahyadi, ditemui saat penyaluran bantuan beras di gudang Bulog Klatakan, Kamis, 01 Oktober 2020.
Menurut Agus Ari, Kemensos meminta pendamping PKH mempersiapkan penyaluran, agar bantuan beras tersebut cepat sampai kepada penerima. Pendamping sudah mempersiapkan titik penyaluran bukan untuk berkampanye.
Menurutnya, sesuai juklak dan juknis penyaluran bantuan tak harus dilakukan di Kantor Pemerintahan, seperti Kantor Desa dan Kecamatan. Bantuan beras bisa disalurkan melalui rumah Ketua Kelompok maupun Ketua RT. Kemensos menginginkan tempat penyaluran bantuan dekat dengan rumah penerima.
“Di Situbondo ini ada beberapa lokasi yang medannya sangat jauh dari Kantor Desa dan akan membebani penerima kalau penyalurannya dilakukan di Kantor Desa, seperti di beberapa desa Kecamatan Sumbermalang. Maka pendamping PKH menempatkan penyaluran di rumah ketua kelompok maupun Ketua RT. Apa itu yang dimaksud penyaluran di luar dinas?,” tanya Agus Ari.
Agus Ari menjelaskan, penyaluran bantuan beras Kemensos di Situbondo paling lambat di Jawa Timur, karena Pemkab sendiri yang mengulur-ngulur waktu. Selama ini, PKH tak pernah membuat kebijakan sendiri. PKH juga tak pernah merasa tersinggung meski tak pernah diajak rapat menentukan jadwal penyaluran beras.
Agus Ari menyayangkan Pemkab memperlambat penyaluran bantuan, dengan membuat jadwal bantuan dua desa perhari. Padahal Kemensos menginginkan penyaluran harus cepat sampai kepada penerima, mengingat bantuan sangat dibutuhkan di masa pandemi Covid-19.
“Bantuan kali ini dirapel tiga bulan terhitung sejak Agustus sampai Oktober. Setiap bulannya KPM PKH menerima 15 Kg atau 45 kg selama tiga bulan. Bantuan ini harus cepat diterima karena orang lapar tak bisa ditunda,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, mengingatkan agar penyaluran bantuan beras tak dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada. Ia mengaku menemukan ada oknum yang membuat jadwal penyaluran bantuan di luar dinas.
Menurut Dadang, sesuai SOP bahwa yang menjadwal penyaluran bantuan adalah dinas dan menunjuk Offtaker salah satu PT menyalurkan bantuan sampai kepada penerima.
“Kami sudah ingatkan Offtaker karena sekarang di Situbondo Pilkada, maka bantuan jangan sampai disalahgunakan. Makanya kami mengharuskan bantuan dilakukan di Kantor Desa atau Kecamatan bukan di tempat lain. Siapa pembuat jadwal di luar dinas?, nanti akan muncul di lapangan,” ujarnya.
Dadang menambahkan, di Kabupaten Situbondo ada 39. 795 Keluarga Penerima Manfaat PKH akan menerima bantuan beras jenis medium dari Kemensos. Bantuan ini sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, karena masih tejadi kontraksi ekonomi hingga kwartal III.
“Ada 1. 790 ton beras jenis medium yang akan disalurkan dan kualitasnya sudah diuji. Kalau ternyata ditemukan ada bantuan beras tak layak, tolong dilaporkan ke Bulog atau melalui Kantor Desa dan Kecamatan,” katanya.