Situbondo- Anggota DPRD Situbondo, Hadi Prianto, menjadi inisiator penggalangan tanda tangan, di halaman Kantor DPRD, pagi kemarin (11/5). Penggalangan tandatangan ini sebagai bentuk reaksi atas pencatutan padang Savana Sikasur Gunung Argopuro yang diklaim Kabupaten Probolinggo.
Kabupaten Probolinggo konon memasukan Sikasur menjadi destinasi wisata baru. Klaim Savana Sikasur sebagai destinasi wisata Kabupaten Probolinggo tersebut muncul melalui postingan fanspage Info Kabupaten Probolinggo.
Sebagai bentuk protes, ratusan orang dari berbagai elemen ikut membubuhkan tanda tangannya di atas banner bertuliskan, “#Savesavanasikasur Sumbermalang”. Sedangkan di bagian benner juga tertulis “Savana Sikasur Sumbermalang Situbondo Harga Mati”.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, mengaku menyayangkan pencatutan padang savana Sikasur. Pencatutan yang diunggah melalui media sosial maupun situs resmi Pemkab Probolinggo merupakan klaim sepihak, karena secara geografis padang savana Sikasur di Gunung Argopuro masuk wilayah Situbondo.
Saat ini kata Hadi Prianto, pelaku wisata di Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang mengaku resah. Sebagai pintu masuk ke lokasi wisata Sikasur dan situs rengganis, warga Baderan tak terima atas klaim Kabupaten Probolinggo tersebut.
Oleh karena itu, Hadi Prianto meminta Pemkab Situbondo, segera mensomasi Pemkab Probolinggo. Penggalangan tanda tangan sebagai bentuk dukungan moral, agar Pemkab Situbondo mempertahankan padang savana Sikasur. Warga Situbondo tak rela sejengkal tanah pun di Sikasur beralih ke Kabupaten lain.
Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Saat ini beredar kabar Pemkab Probolinggo konon sudah mengantongi PBU atau Pilar Batas Utama serta TK atau Titik Koordinat, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 tahun 2016. Ironisnya, di dalam Permendagri tersebut menyebut pengaturan batas Daerah Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Bondowoso. Untuk batas Probolinggo yaitu di Desa Kalinan, Kecamatan Krucil, dan Desa Kupang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso.
Di dalam Permendagri Nomor 89 tahun 2016, konon disebutkan PBU dan TK memasukan padang savana sikasur ke dalam wilayah Probolinggo. Herannya, pengaturan tapal batas daerah tersebut tidak menyebut keterlibatan Pemkab Situbondo. Terbitnya Permendagri disebut-sebut melalui kesepakatan bersama Pemkab Probolinggo dan Bondowoso, yang difasilitasi Pemrov Jawa Timur.