
Situbondo, bhasafm.co.id- Gabungan kelompok tani di Kabupaten Situbondo, tengah mempersiapkan sejumlah persyaratan distribusi pupuk subsidi yang akan disalurkan langsung kepada petani.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro mengatakan, mulai tahun ini pendistribusian pupuk subsidi disederhanakan oleh Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, distribusi pupuk subsidi melalui distributor dan kios, saat ini diubah yaitu dari Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) langsung ke petani melalui gabungan kelompok tani.
Persyaratan yang harus disiapkan gabungan kelompok tani sebagai penyalur pupuk subsidi yakni perijinan dan modal pertama di rekening senilai Rp50 juta hingga Rp100 juta. Kata Dadang Aries Bintoro, mayoritas gabungan kelompok tani yang tersebar di 135 desa/kelurahan sudah memenuhi syarat perizinan, NPWP, dan mengisi uang rekening.
Sedangkan syarat wajib sarana prasarana gudang, belum ada satupun gabungan kelompok tani yang memenuhi. Sehingga, distribusi pupuk subsidi masih menggunakan pola lama yaitu melalui distributor dan kios, selama gabungan kelompok tani belum memiliki gudang penyimpanan pupuk.