Gara-Gara Curi Tiga Batang Kayu Seorang Petani Harus Lebaran di Penjara

0
592
BhasaFM
barang bukti tiga batang kayu hasil curian di kawasan perhutani (foto: Zaini Zain)

Situbondo– Gara-Gara mencuri tiga batang kayu, seorang petani harus merayakan lebaran idul fitri di dalam penjara. Pak Sus alias Pak Satu, kini sudah di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo.

Petani berusia 55 tahun asal Dusun Timur Sawah, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, tertangkap mencuri tiga batang kayu milik Perhutani di kawasan Petak 7A Alas Kapuran Desa setempat.

Tersangka tertangkap petugas Perhutani Resort Polisi Hutan Mlandingan, minggu malam. Oleh petugas perhutani tersangka diserahkan ke Mapolsek Mlandingan, kemudian di limpahkan ke Mapolres Situbondo.

Kabarnya, tersangka mencuri kayu tersebut tidak sendiri melainkan bersama pelaku lain berinisial B. Tiga batang kayu yang sudah berbentuk balok rencananya akan dijual. Namun belum sempat menikmati hasilnya aksi tersangka terendus petugas perhutani.

Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, tersangka tertangkap petugas perhutani. Oleh Polsek Mlandingan tersangka beserta barang buktinya di limpahkan ke Polres. Nanang mengaku, saat ini polisi masih mengejar tersangka lain yang masih buron.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses