Situbondo- Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ada dua orang tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Kapongan.
Penangkapan pertama di rumah pria berinisial SD, warga Kecamatan Kapongan. Dari rumah pria berusia 34 tahun itu polisi mengamankan satu bungkus sabu berisi 0,15 gram. Yang mengejutkan, dari hasil pengeledahan polisi menemukan 11 plastik bekas bungkus sabu serta sejumlah alat hisap.
Tidak sampai disitu, hasil pengembangan dari lokasi penangkapan pertama, polisi kemudian bergerak menangkap TR (41), warga Kecamatan Kapongan yang disebut-sebut sebagai penyalur barang kepada SD. Dari rumah terduga pengedar sabu-sabu ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu pocket sabu seberat 0,55 gram serta handphone dan uang tunai.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolres. Polisi mengendus peredaran sabu-sabu itu setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Kapongan. Tak mau kehilangan jejak, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda.
“Kedua tersangka dan barang sudah diamankan di Mapolres. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”
Reporter: Zaini Zain