Situbondo- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menunjuk Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo, Syaifullah menjadi Plh Bupati Situbondo, untuk melaksanan tugas harian sepeninggal almarhum Bupati Dadang Wigiarto.
Surat Keputusan (SK) Gubernur terhadap Sekda Syaifullah menjadi Plh Bupati, sudah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU Nomor 09 tahun 2015. Dijelaskan apabila Wakil Bupati berhalangan sementara maupun tetap, maka pelaksana tugas harian adalah Sekda.
Sekda Syaifullah saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima SK penunjukan dirinya menjadi Plh Bupati. Syaifullah akan menjadi Plh Bupati hingga 5 Desember mendatang.
“Saat ini pak Wabup kan cuti Pilkada sampai 5 Desember mendatang,” ujarnya.
Syaifullah menjelaskan, bahwa sebagai Plh Bupati dirinya hanya melaksanakan tugas rutin Bupati. Plh tidak boleh mengambil kebijakan strategis organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
“Kami akan menjalankan tugas ini sebagaimana dedikasi yang seringkali almarhum Bupati Dadang Wigiarto tunjukan kepada kami,”ujarnya.