Situbondo, bhasafm.co.id- Kadarisman terdakwa penjual minuman keras divonis 14 tahun penjara atas tindak pidana ringan atau tipiring menjual minuman keras pada Rabu (03/07/2024).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan putusan hakim memandang Situbondo yang saat ini sudah darurat miras, berkaca dari pengroyokan pada bulan lalu yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang sembilan tersangka dalam pengaruh miras.
Miras di Situbondo sudah sangat meresahkan dan selalu menimbulkan permasalahan pidana baru, putusan hakim dalam perkara miras ini sudah sangat tegas dan sudah ada pertimbangan – pertimbangan hakim.
Agung juga mengatakan ancaman peredaran miras menurut perda yaitu maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
Dengan adanya sanksi hukum yang tegas ini diharapkan agar penjual minuman keras menjadi jera dan memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak menjual miras.